PPPK Jadi Kepala Sekolah

BISAKAH GURU PPPK MENJADI KEPALA SEKOLAH?

Bagi sebagian rekan sejawat, pertanyaan ini sering kali berakhir pada keraguan. Ada anggapan bahwa kursi kepala sekolah adalah "wilayah eksklusif" bagi Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, mari kita luruskan persepsi ini dengan melihat fakta regulasi terbaru yang sebenarnya memberikan karpet merah bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk pertanyaan “Bisakah Guru PPPK menjadi Kepala Sekolah?”, Jawabannya tegas: BISA!.
Bahkan, guru PPPK kini memiliki peluang yang sama besarnya, atau bahkan lebih terbuka dibanding PNS.

Aturan main mengenai penugasan guru sebagai kepala sekolah tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Dalam regulasi ini, pemerintah secara jelas menyatakan bahwa guru PPPK dapat diberi tugas sebagai kepala sekolah.

Namun, ada sebuah mitos yang beredar di lapangan! Yaitu soal masa kerja minimal 8 tahun sebagai syarat utama. 

Dan Inilah poin yang paling sering memicu kesalahpahaman. Banyak yang mengira bahwa syarat masa kerja minimal 8 tahun dihitung sejak seseorang Guru memegang SK PPPK.

Padahal Faktanya tidak demikian.

Syarat pengalamanminimal 8 tahun dihitung berdasarkan masa kerja sebagai guru, bukan masa kerja sejak menyandang status ASN. Artinya, jika Anda sudah mengabdi sebagai guru honorer atau kontrak selama 6 tahun, lalu diangkat menjadi PPPK selama 2 tahun, maka Anda sudah memenuhi syarat administratif masa kerja untuk melamar menjadi kepala sekolah.

Realita di Daerah: Mengapa Terkesan Sulit?

Jika secara aturan sudah jelas bisa, mengapa kesannya guru PPPK masih jarang menjadi kepala sekolah?

Ada dinamika di tingkat pemerintah daerah (Pemda). Beberapa daerah masih menerapkan kebijakan internal yang memprioritaskan PNS untuk mengisi jabatan struktural atau manajerial selama stok PNS masih mencukupi. Hal ini sering kali didasari oleh pertimbangan masa kontrak PPPK yang dianggap punya risiko administratif lebih rumit dibanding PNS yang bersifat permanen hingga pensiun.

Sentimen "PNS didahulukan" inilah yang menciptakan ilusi seolah-olah PPPK tidak memiliki hak atau kemampuan. Padahal, secara legal formal, tidak ada satu pun pasal yang melarang PPPK menggeser posisi tersebut jika mereka sudah memenuhi syarat sesuai peraturan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Alasan di Raport Tidak ada Perengkingan

SMA Negeri 1 Kedondong Torehkan Prestasi Cemerlang: 18 Siswa Lolos sebagai Finalis OSN Tingkat Kabupaten/Kota Se-Provinsi Lampung 2025

SMA Negeri 1 Kedondong Peringati Hari Batik Nasional dengan Penuh Semarak